DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM pada 19 Agustus, sehingga Anda tidak perlu membuat SIM baru.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses pengujian.